Materi PPKn Bab III Bagian B Part 2 Kelas VIII

 BAB 3 

Memaknai Peraturan Perundang - undangan




Materi PPKn Bab 3 Bagian B Part 2 (Google Slide)

B. Proses penyusunan Pertauran Perundang-undangan

        Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Suatu rancangan Undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. DPD juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan Undang-undangan apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut;

a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, selanjutya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Gambar, PPKn Bagian B Part 2
by. Canva

Materi PPKn bab 3 Bagian B part 2 lanjutan dari materi sebelunya yang merupakan masih dalam satu bagian B hanya dalam pembahasannya kami buat 3 part diharapkan sehingga materi nya dapat rincin dengan pembahasan yang jelas dan memberikan pembahasan yang dalam bentuk kemasan menarik. untuk dapat melanjutkan pembahasan materi ini kami sudah siapkan juga meteri dari bagian B ini yang merupakan lanjutan dari materi sebelumnya tersebut.

Ringkasan Materi PPKn Bab III Bagian B Part 2 (PPT)

Silahkan untuk mengakses materi lanjutan dari bagian B Bab 3 tersebut sehingga dapat mengetahui materi lanjutanya tersebut. Apabila ditemuka kekeliruan dalam hal materi mohon untuk konfirmasi kami. Kami akan mengevalusainya segera.



Sumber: PPKn edisi revisi 2017 


Komentar